Lapor Pak Bupati! Kepsek SMPN 1 Sayur Matinggi Diduga Pungli Terkait Pembagian Jam Mengajar

TAPANULI SELATAN – Kejadian intervensi terhadap guru honorer di Tapanuli Selatan kembali mengguncang dunia pendidikan, ini menjadi “tamparan keras” bagi sistem pendidikan Indonesia dan memperkuat sorotan pada lemahnya perlindungan sosial.
Gejolak dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara dengan harus menyetor uang Rp5 juta kepada kepala sekolah untuk mendapatkan jam mengajar.
Berdasarkan hasil informasi dilapangan dari salah satu sumber internal sekolah, dimana sejumlah guru honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik disebut tidak mendapatkan jam mengajar.
Diduga di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi telah terjadi ketimpangan dalam pembagian jam mengajar. Sertifikasi guru yang seharusnya menjadi dasar profesional justru diduga diabaikan, sehingga memunculkan indikasi bahwa kebijakan sekolah tidak lagi berbasis kompetensi, melainkan mengarah pada praktik transaksional.
“Saya kan guru honorer yang sudah bersertifikasi, tapi tidak dapat jam mengajar yang ditetapkan oleh kepala sekolah. Sementara ada juga guru honorer lain yang juga sudah sertifikasi, kabarnya mereka bisa mendapat jam mengajar setelah kepala sekolah membanderol dengan besaran Rp5 juta,” ungkap salah satu sumber kepada awak media pada Selasa (10/2/26), di salah satu coffee shop di Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, Nurlena Sari Siregar, pada Selasa (10/2/26) melalui aplikasi WastsApp terkait dugaan pungli serta alasan guru bersertifikasi tidak diberikan jam mengajar.
Hngga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan pihak kepala sekolah.
Publik kini mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh, baik terhadap pembagian jam mengajar maupun validitas data sekolah. Dugaan ini, jika terbukti, tidak hanya mencederai etika dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tempat terpisah, Ketua Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut menegaskan, dugaan ini jika terbukti, melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Jika benar ada pengaturan jam mengajar yang tidak berdasarkan kompetensi dan adanya permintaan uang, hal ini tidak hanya merusak etika pendidikan tapi juga berpotensi melanggar hukum,” ucap Burhan.
Burhanuddin menambahkan agar Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu mengevaluasi kunerja Kepala Dinas Pendidikan untuk memanggil mengklarifikasi terkait dugaan pungli di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi tersebut.
“Panggil dan klarifikasi, serta evaluasi jabatan kepala sekolah tersebut jika indikasi tersebut terbukti benar,” tandasnya. (RED)





