Langkah Preventif, Satlantas Polres Tapsel Gelar Sosialisasi ODOL

BAHANAPENA.COM | TAPANULI SELATAN – Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar sosialisasi dan pendataan kendaraan melanggar aturan kategori over dimensi dan loading (ODOL) pada Selasa, (24/06/2025).
Kegiatan yang digelar di wilayah hukum Polres Tapsel ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus edukatif yang dilakukan Polri terhadap pemilik angkutan barang, baik milik perusahaan maupun perseorangan, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis kendaraan bermotor di jalan raya.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Lantas, AKP Danil Saragih memaparkan, dalam kegiatan ini, petugas mendata dua unit kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dimensi dan/atau muatan berlebih.
“Kendaraan dalam kategori berat yang berpotensi melampaui batas dimensi standar dan apabila dilakukan modifikasi tanpa izin resmi terindikasi melanggar aturan,” jelas AKP Danil.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tapsel dalam mendukung program Nasional penertiban kendaraan ODOL yang menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Penertiban kendaraan ODOL bukan semata untuk menindak, tapi juga untuk mendorong kepatuhan para pemilik kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya,” ucap Kasat.
Selain pendataan, kata Kasat, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi ke para sopir dan pemilik kendaraan mengenai batas dimensi dan muatan sesuai regulasi yang berlaku, serta sanksi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Polres Tapsel akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan dan menyasar kendaraan-kendaraan angkutan barang lainnya yang beroperasi di wilayah hukumnya,” tegasnya.
Menurut Kasat, kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi Polri dalam menciptakan arus lalu lintas yang aman dan tertib. Ia mengimbau ke seluruh pemilik dan pengusaha angkutan barang agar tidak melakukan modifikasi berlebihan pada kendaraannya yang melanggar aturan.
Sebab, sebut Kasat, muatan berlebih dan dimensi tak sesuai spesifikasi pabrik bukan hanya melanggar hukum, tapi juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pihaknya, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya ini.
“Mari, sama-sama kita taati peraturan lalu lintas dan melaporkan bila ada kendaraan yang berpotensi membahayakan di jalan,” tandas Kasat menutup. (JK)