Hukum dan Kriminal
Kurir Narkoba Asal Tapsel Bawa 401,03 Gram Sabu Ditangkap di Jalan Sudirman
PADANGSIDIMPUAN – Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu berinisial RHL (31), warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran ini terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Rabu (9/9/2026) dini hari sekira pukul 00.50 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 401,03 gram.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, RHL ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Juli Purwono kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Penyelidikan bermula pada Selasa (8/9/2026) malam, setelah Team Opsnal menerima informasi mengenai target yang dikenal licin dan kerap berpindah lokasi transaksi. Atas perintah Kasat Narkoba AKP Juli Purwono dan KBO Sat Narkoba Ipda Amun K. Siregar, tim langsung melakukan pengintaian di area rawan pada Rabu dini hari pukul 00.20 WIB.
Saat berada di TKP, petugas melihat pergerakan mencurigakan dari target yang mengendarai sepeda motor Honda CB warna perak tanpa plat nomor di kawasan Jalan Merdeka menuju pusat kota.
“Saat tim berupaya menghentikan sepeda motor tersebut di Jalan Sudirman, pelaku langsung melompat dan berusaha melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sejauh hampir 100 meter sebelum akhirnya petugas berhasil mengepung dan mengamankan pelaku,” jelas Kasat.
Proses penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat. Petugas menemukan satu goodie bag merah maroon yang di dalamnya berisi empat balutan tisu.
“Saat dibuka, tisu tersebut membungkus empat plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 401,03 gram,” kata Kasat.
Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit ponsel merk Vivo warna silver, 1 buah goodie bag warna merah maroon, 6 lembar tisu pembungkus, serta 1 unit sepeda motor Honda CB warna silver tanpa nomor polisi (nopol).
Kemudian, AKP Purwono menambahkan, berdasarkan hasil interogasi sementara di lokasi, RHL mengakui bahwa barang tersebut dibawa atas arahan orang lain.
“Berdasarkan keterangan awal, RHL mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial ER (Lidik), warga Tapanuli Selatan, untuk menjemput sabu tersebut di Padangsidimpuan dan rencananya akan dibawa kembali ke Tapsel. Ia menerima barang dari seorang pria yang tidak dikenalnya, dan mereka langsung berpencar setelah serah terima,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku RHL beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok utama berinisial ER tersebut,” pungkas Kasat Resnarkoba menutup. (JK)