KPI Dukung Pernyataan KPK Terkait Skandal CSR BI-OJK

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Komunitas Pena Indonesia (KPI) mendukung pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait Skandal dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 bernama Satori dan Heri Gunawan.
Direktur Eksekutif Komunitas Pena Indonesia (KPI), Rahmad Perlindungan mendukung penuh atas pernyataan KPK terkait skandal dugaan penerimaan dana CSR BI-OJK yang telah melibatkan mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“Kami mendukung penuh pernyataan pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan anggota komisi DPR RI tersebut diduga terlibat dalam kasus yang saat ini tengah diusut,” ucap Rahmad kepada awak media, Minggu (17/8/2025).
Kemudian Rahmad menambahkan, adapun daftar nama yang beredar di publik, terdapat nama Gus Irawan Pasaribu mantan Anggota DPR RI Komisi XI yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Sebagai pejabat publik harus ada sikap terbuka. Apalagi menyangkut dana yang bersumber dari lembaga negara,” tegasnya.
Pidato Kenegaraan RI
Sementara, Pidato Kenegaraan Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Jumat 15 Agustus 2025 menegaskan bahwa kami tidak segan-segan membongkar kasus korupsi bagi siapapun yang terlibat di dalamnya.
“Kami tidak segan-segan membongkar kasus korupsi dan akan menindak tegas siapapun yang bermain,” ujar Prabowo Subianto dalam pidatonya dikutip dari youtube CNN Indonesia.
KPK Tak Masalah Bantahan Anggota Komisi XI DPR RI
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan anggota komisi tersebut diduga terlibat dalam kasus yang saat ini tengah diusut.
KPK sudah mengantongi bukti hasil penggeledahan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Supaya perkara ini menjadi lebih terang dan kami memperoleh bukti-bukti dalam rangka nanti kami sajikan di persidangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025 dikutip dari Tempo.co.
Asep menegaskan, tidak masalah jika anggota DPR itu membantah keterlibatannya. Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti hasil penggeledahan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan, karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, KPK telah meninjau langsung lokasi kegiatan sosial yang dibiayai dana CSR dan meminta keterangan dari warga setempat serta pejabat mulai tingkat RT, RW, hingga desa. Karena itu, jika pihak terkait ingin membantah, KPK mempersilakan, namun keterangan tersebut akan dibandingkan dengan kesaksian dari pihak lain. “Tidak masalah, itu kan hak dari setiap orang, mau membantah atau mengakui, tapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 bernama Satori dan Heri Gunawan. “Menetapkan dua orang tersangka yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR dan ST selaku anggota Komisi XI DPR,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Heri Gunawan adalah anggota DPR dari Partai Gerindra. Adapun Satori anggota DPR dari Partai NasDem.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (RED)