Peristiwa
Ketua Grib Jaya Tapsel Apresiasi Polres Gulung Pelaku Pembunuhan Anak dalam Semalam
TAPANULI SELATAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Tapanuli Selatan (Tapsel), Eddy Arryanto Hasibuan, S.H., mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Tapsel yang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang anak dalam waktu kurang dari 24 jam.
Selain memberikan apresiasi, Eddy juga menyambangi kediaman keluarga korban Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (7/8/2026).
Eddy menilai Polres Tapsel telah bertindak cepat dan taktis dalam mengamankan terduga pelaku pembunuhan anak berusia 6 tahun tersebut.
“Kita semua mengetahui seorang anak perempuan berusia 6 tahun ditemukan di dalam salah satu sumur warga di Kecamatan Muaratais. Berkat kejelian serta penyelidikan, Polres Tapsel berhasil mengungkap bahwa anak tersebut merupakan korban pembunuhan. Salut dan apresiasi kepada personel yang tidak butuh waktu lama untuk mengamankan terduga pelaku berinisial MH,” ujar Eddy yang juga merupakan Anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Gerindra.
Ia menambahkan, tindakan tegas dan terukur yang diambil kepolisian terhadap terduga pelaku sudah sesuai prosedur karena yang bersangkutan disinyalir mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Kunjungan Eddy ke rumah duka bertujuan untuk menyampaikan rasa belasungkawa mendalam sekaligus menyerahkan tali asih kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Turut berduka cita, mudah-mudahan keluarga diberikan ketabahan. Saya mewakili unsur pemerintahan mengingatkan agar keluarga tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari kita serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib,” terangnya.
Ayah korban, RN menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan dukungan moral yang diberikan oleh Anggota DPRD Tapsel tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Eddy yang telah berkenan hadir memberikan nasihat, penyemangat, dan motivasi bagi keluarga kami,” kata RN.
Menutup keterangannya, Eddy menegaskan bahwa DPC Grib Jaya Tapsel akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Ia berharap penegak hukum memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (terkait pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, karena perbuatan ini sangat keji,” pungkas Eddy mengakhiri. (JK)