Soroti Proyek TA 2025, PP HM AMPUH Gelar Aksi Unjuk Rasa di Dinas Pendidikan Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN – Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa AMPUH (PP HM AMPUH), Jul H. Lubis, yang didampingi Bendahara Umum Aziz menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan pada Senin (09/03/26).
Dalam aksi tersebut, massa meminta klarifikasi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025.
“Kami menduga bahwa pelaksanaan proyek TA 2025 terdapat banyak kejanggalan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Jul Hadi dalam orasinya di depan Kantor Disdik Kota Padangsidimpuan.
Lebih lanjut, Jul H. Lubis juga menyampaikan bahwa pihaknya menduga telah terjadi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Oleh karena itu, mereka menuntut penjelasan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
“Kami meminta klarifikasi secara terbuka terkait pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025 yang kami duga tidak berjalan sesuai prosedur. Kami juga menduga adanya praktik KKN dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Namun, yang sangat disayangkan dalam aksi tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan tidak dapat hadir untuk menemui massa aksi. Sebagai perwakilan, pihak Disdik hanya menghadirkan Kepala Subbagian Umum dengan alasan bahwa Kepala Dinas sedang menghadiri rapat di Kantor Wali Kota.

Meski demikian, massa aksi mempertanyakan alasan tersebut setelah perwakilan dinas tidak dapat menunjukkan surat atau bukti resmi terkait agenda rapat yang dimaksud.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan penyampaian tuntutan agar Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan memberikan penjelasan secara transparan terkait proyek yang dipersoalkan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keterbukaan dari pihak terkait,” pungkasnya.
Kemudian, setelah bubar dari kantor Disdik massa PP HM AMPUH melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
“Diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar memanggil dan memeriksa Kadisdik Kota Padangsidimpuan terkait proyek TA 2025,” tandas Zul Hadi. (RED)




