Hukum dan Kriminal
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika
PADANGSIDIMPUAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap bertempat di Jalan Serma Lian Kosong No. 8, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pasa Selasa (13/10/2026), pukul 10.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H. Turut hadir Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih, S.H., M.H., Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Parlindungan Panjaitan, S.H., M.H., serta pimpinan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting penegakan hukum dan keadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan konsisten. Kami memastikan tidak ada lagi peredaran barang terlarang di tengah masyarakat,” ujar Dr. Hartadhi Christianto.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes., mengapresiasi langkah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi antarinstansi. Ini memberi pesan jelas bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum serius memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya demi menjaga keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 152,21 gram shabu dan 6,36 kilogram ganja, 15 unit ponsel, 7 unit timbangan elektrik, serta alat-alat pendukung peredaran narkoba dan senjata tajam.
Proses pemusnahan disertai penandatanganan berita acara dan saksi dari berbagai instansi. Acara berakhir pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar. (JK)