Hukum dan Kriminal

Kapolsek Batang Toru Buka Suara Terkait Kasus Saling Lapor Penganiayaan

Published

on

TAPANULI SELATANKapolsek Batang Toru, IPTU Danni M. Sidauruk, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempersoalkan proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani jajarannya.

Iptu Danni menegaskan, setiap tindakan penyidik dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan proses penyidikan, fakta yang diperoleh selama pemeriksaan, alat bukti, serta mekanisme gelar perkara.

“Kami menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan, namun perlu kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Iptu Danni, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada Juni 2026 dan penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Iptu Danni mengatakan, upaya penyelesaian melalui mediasi juga telah diberikan kepada para pihak, namun ketika penyelesaian tersebut tidak tercapai.

“Kami telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Ketika tidak tercapai penyelesaian, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Saling Lapor Diproses Berdasarkan Perkara Masing-masing

Terkait adanya laporan dari kedua belah pihak, Iptu Danni menegaskan bahwa keberadaan laporan yang saling berkaitan tidak serta-merta menentukan status hukum seseorang.

Kapolsek menerangkan bahwa setiap laporan polisi memiliki proses pembuktian masing-masing dan harus dinilai berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan pada perkara tersebut.

“Adanya saling lapor tidak dengan sendirinya membuat status hukum para pihak harus sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik tidak mendasarkan penanganan perkara pada siapa pihak yang melapor maupun dilaporkan, tetapi pada hasil proses hukum yang dilakukan.

“Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak yang sama, sementara penyidik bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya mengenai keberatan terhadap prosedur penyidikan, Iptu Danni menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum maupun pengawasan yang tersedia.

Iptu Danni juga meminta agar setiap tudingan terhadap aparat disampaikan secara bertanggung jawab dan, apabila menyangkut dugaan pelanggaran, dilengkapi dengan informasi maupun bukti yang dapat diperiksa.

“Kami tidak ingin berpolemik melalui ruang publik, apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif,” tegasnya.

Terakhir, Iptu Danni memastikan Polsek Batang Toru tetap menjalankan penanganan perkara secara profesional dan transparan dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan pembelaan hukum. Pada saat yang sama, penyidik tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum,” pungkas IPTU Iptu Danni. (JK)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA