Hukum dan Kriminal

Gercep, Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor di Kampung Darek 

Published

on

PADANGSIDIMPUANTeam unit Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu (12/4/26).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/188/IV/2026 yang diterima pihak kepolisian sehari setelah kejadian.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, berdasarkan record CCTV di lokasi kejadian, pelaku berhasil ditangkap petugas dan menyita barang bukti sepeda motornya,” ujar Kasat kepada wartawan, Senin (13/4/26).

Lebih lanjut AKP H Naibaho menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (10/4/26) sore tepatnya di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Korban bernama Akmal Hanapi melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diparkir di depan rumahnya.

“Berdasarkan kronologi penyelidikan, sepeda motor dengan nomor polisi BB 4326 FA tersebut awalnya digunakan oleh adik korban untuk menjemput saudari mereka dari sekolah,” jelasnya.

Setelah memarkir kendaraan di depan bengkel milik keluarga, sepeda motor itu tiba-tiba hilang tanpa jejak saat pemiliknya menanyakan keberadaannya. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, sehingga korban memutuskan melapor ke polisi.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta. Kendaraan yang dicuri merupakan Honda Beat tahun pembuatan 2025 dengan nomor rangka MH1JMF11XSK302349.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA