Hukum dan Kriminal

Gercep, Pembobol Kantor PNM Mekar Berhasil Tangkap Resmob Padangsidimpuan

Published

on

PADANGSIDIMPUANTim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria berinisial RH (30) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

Tersangka ditangkap setelah nekat membobol kantor PT PNM Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan yang sekaligus menjadi tempat tinggal para karyawan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/26) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Aksi pelaku pertama kali disadari oleh Kepala Unit PT PNM Mekar, Lia Eryanty Hasibuan (25), yang terbangun dari tidurnya. Lia melihat seorang pria asing mengenakan kaos hitam dan helm sedang mengacak-acak kamar mereka.

Korban sempat membangunkan rekannya untuk mengejar pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel Samsung A03S, dan uang tunai sebesar Rp400.000. Total kerugian yang dialami mencapai Rp24.500.000. 

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/333/VI/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Ida Mery mengatakan, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari PT PNM Mekar atas nama Lia Eryanty Hasbuan, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku RH di Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Kasat Reskrim bersama tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Ida Meri kepada wartawan, Kamis (18/6/26).

Kemudian lanjut Kasi Humas, setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya. Dia masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat tembok belakang dan melewati atap seng.

Dan pada saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah ponsel Samsung warna hitam milik korban.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA