Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Jabatan di Palas Disorot, Puluhan Orang Diduga Menjadi Korban

Published

on

PADANG LAWAS – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, menjadi sorotan. 

Sejumlah pihak disebut-sebut menyerahkan uang puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, jumlah pihak yang diduga menjadi korban diperkirakan mencapai puluhan orang bahkan disebut berpotensi lebih banyak. Nominal uang yang disebut telah diserahkan berpariasi berkisar Rp30 juta,Rp50 juta bahkan Ratusan Juta per orang.

Dugaan tersebut mencakup sejumlah posisi di lingkungan pemerintahan, mulai dari camat, kepala bidang (kabid), hingga kepala dinas (kadis). Uang itu disebut-sebut diserahkan melalui pihak yang dikaitkan dengan lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau orang dekat kepala daerah (Bupati).

Keluarga yang Mengaku Korban Minta Uang Dikembalikan

Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengisian jabatan, tetapi juga tuntutan pengembalian uang dari pihak yang mengaku sebagai keluarga korban.

Salah satu keluarga yang disebut mengetahui penyerahan uang tersebut berharap persoalan ini tidak berakhir dengan janji tanpa kepastian.

Keluarga itu menginginkan kejelasan mengenai uang yang disebut telah diserahkan kepada seseorang yang dikaitkan dengan lingkungan dekat Bupati Padang Lawas.

“Berharap pihak yang mengetahui persoalan tersebut memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai keberadaan dana dan mekanisme pengembaliannya apabila dugaan penyerahan uang tersebut terbukti,” ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan tersebut juga relevan untuk ditinjau dari perspektif tata kelola pemerintahan dan prinsip profesionalisme birokrasi.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Bangun Siregar, meminta pentingnya transparansi dalam proses promosi dan penempatan pejabat, termasuk langkah yang harus dilakukan jika terdapat dugaan transaksi uang untuk memperoleh jabatan.

“Jika benar terdapat permintaan atau penyerahan uang untuk mendapatkan jabatan, persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan tidak boleh dicederai oleh praktik transaksional. Proses promosi dan penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, integritas, serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Bangun.

Terkait tuntutan pengembalian uang, Bangun mengungkapkan perlunya kepastian bagi pihak yang mengaku dirugikan.

“Pihak yang mengaku dirugikan berhak mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah diserahkan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi berdasarkan bukti,” ujarnya.

Kementerian PANRB Tegaskan Jabatan Bukan untuk Diperjualbelikan

Praktik jual beli jabatan bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Pengisian jabatan semestinya dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta integritas, bukan berdasarkan kemampuan seseorang memberikan uang.

“Prinsip meritokrasi ini penting untuk memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya. Hal ini tentu dilakukan tanpa membedakan ras, golongan, apalagi siapa yang mampu membayar lebih,” dikutip dalam pemberitaan resmi Kementerian PANRB, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa jabatan dalam birokrasi bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Proses pengangkatan dan promosi pejabat harus mengikuti aturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penyelenggaraan manajemen ASN secara profesional serta penguatan sistem merit.

Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi Disiplin hingga Proses Pidana

Larangan praktik transaksional dalam pengisian jabatan juga berkaitan dengan aturan disiplin pegawai dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi atas pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan.

Selain sanksi administratif, apabila ditemukan unsur suap atau tindak pidana korupsi, pihak yang terbukti terlibat dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang relevan. Penerapan pasal dan jenis hukuman bergantung pada perbuatan, peran masing-masing pihak, serta hasil pembuktian dalam proses hukum.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dapat masuk dalam kategori suap atau gratifikasi yang dilarang, bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

Untuk itu, aparat berwenang perlu menelusuri apakah benar terdapat permintaan atau penyerahan uang yang berkaitan dengan pengisian jabatan, siapa pihak yang menerima dana, serta apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

Bupati dan Sekda Belum Memberikan Tanggapan

Dilain sisi, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas Panguhum Nasution disebut telah dikonfirmasi mengenai informasi dugaan pungli tersebut.

Namun, berdasarkan bahan yang disampaikan kepada redaksi, keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Redaksi membuka ruang bagi Bupati, Sekda, perangkat daerah yang menangani kepegawaian, dan pihak lain yang disebut dalam informasi ini untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan. (RED)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA