Dua Pelaku Pembuat Invoice Fiktip Ditangkap Polisi di Sidimpuan

BAHANAPENA.COM – Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang terduga pelaku pembuat invoice fiktip, Minggu (28/12).
Kedua pelaku adalah, KT (34), warga Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, BMS (34), asal Pekanbaru.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 exampler dokumen nota penjualan invoice nomor : 25672560001979, 2567250002019, 2568250002057, 1 surat keputusan karyawan, 1 daftar gaji terlapor, 1 lembar hasil audit (disita dari pelapor Hamdani).
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone Samsung galaxy A21, 1 unit hanphone merek OPO (disita dari tersangka KT), 1unit HP Samsung disita dari tersangka BMS.
“Keduanya saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Padangsidimpuan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan, Senin (29/12).
Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap atas laporan Hamdani, warga Jalan Pelita, Kota Padangsidimpuan.
Laporan tersebut sesuai dengan nomor: LP / B / 587 / XII / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Desember 2025.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, peristiwa dugaan penggelapan itu terungkap berawal pada 19 Desember 2025. Saat itu, Humas PT Indra Angkola Lub melakukan somasi kepada Imran Siregar, tentang tagihan yang belum dibayar sesuai invoice nomor 257250001979, 257250002019 dan 258250002057.
Selanjutnya, Imran yang saat ini berstatus sebagai saksi langsung menghubungi Humas PT Indra Angkola Lub dan mengatakan ia tidak melakukan pernah memesanan oli dan menerima Barang dari PT Indra Angkola Lub.
Kemudian, pelapor menjumpai Khoiruddin Tanjung, yang menjabat sebagai sales di kantor PT Indra Angkola Lub Cabang Padangsidimpuan, sebagai pemesan barang. Saat itu, terlapor mengakui perbuatannya bahwa dia membuat invoice fiktip bersama rekannya bernama BMS yang menjabat Supervisor Sales PT Indra Angkola Lub.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara itu sudah cukup bukti. Dan atas perbuatan tersebut PT Indra Angkola Lub dirugikan sebesar Rp. 91.000.000,” pungkas Kapolres. (JK)





