DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna LKPJ Wali Kota Tahun 2025

PADANGSIDIMPUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pasar Sangkumpal Bonang, Senin (30/3/26).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan insan Pers.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, S.Ak., dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan tindak lanjut dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Musyawarah.
“Hari ini kita menjalankan agenda penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian LKPJ ini menjadi pintu awal bagi DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Selain itu, penyampaian laporan Pansus Pasar Sangkumpal Bonang juga menjadi perhatian serius karena menyangkut aset penting bagi perekonomian masyarakat,” ujar Srifitrah.
Adapun rangkaian acara yang dilaksanakan pada hari ini meliputi:
1. Penyampaian Pengantar Nota/Buku LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2025 yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes.
2. Penyerahan Nota/Buku LKPJ secara simbolis dari Wali Kota kepada Pimpinan DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang akan dibentuk untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.
3. Pembentukan Panitia Khusus LKPJ oleh DPRD yang akan bertugas mengkaji dan menelaah lebih lanjut dokumen pertanggungjawaban tersebut.
4. Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pasar Sangkumpal Bonang, yang memberikan paparan terkait hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap pengelolaan pasar tradisional tersebut.
Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, Pansus LKPJ akan melaksanakan rangkaian rapat kerja intensif mulai tanggal 31 Maret hingga 4 April 2026. Hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam laporan Pansus LKPJ yang selanjutnya akan dibawa kembali ke Rapat Paripurna pada tanggal 6 April 2026 mendatang untuk disahkan serta penyampaian rekomendasi DPRD kepada Wali Kota Padangsidimpuan.
“Kami berharap seluruh anggota Pansus dapat bekerja secara maksimal, objektif, dan konstruktif dalam membahas LKPJ ini. Tujuannya adalah untuk menghasilkan rekomendasi yang benar-benar bermanfaat bagi perbaikan pembangunan daerah ke depannya,” tambah Ketua DPRD. (RED)




