DPRD Dukung Kolaborasi Penataan RTRW Padangsidimpuan dengan Pemprovsu

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Parsaulian Lubis mendukung upaya kolaborasi penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTTW) Tata Kota Padangsidimpuan bersama Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Parsaulian Lubis, Jum’at (8/8) selaku anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang mendukung pemerintahan dibawah kendali Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe bersama Wakil Wali Kota Harry Pahlevi dalam menata kota dan akselerasi Pemkot Padangsidimpuan bersama Pemprov Sumatera Utara untuk lebih baik.
Saya tahu betul bahwa pemerintahan Letnan – Levi akan memiliki lompatan besar dalam menata kota padangsidimpuan dengan RTRW-nya agar dorongan investor dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Padangsidimpuan, ungkap Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari PBB Parsaulian Lubis.
Lanjut Parsa, saat ini Pemkot Padangsidimpuan yang dipimpin Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan koordinasi aktif serta kolaborasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti permohonan evaluasi sinkronisasi tata ruang Kota Padangsidimpuan.
Artinya, saya selaku anggota dewan perwakilan rakyat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut, serta dapat mengkawal kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sebagai fondasi utama terciptanya iklim investasi yang sehat serta Penataan ruang yang sinkron dan terintegrasi, serta menjadi jaminan bagi para investor dalam menjalankan usaha secara aman, tertib, dan berkelanjutan, “saya dukung untuk perbaikan,” ucap Parsa.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Ir. Tukkot Erika Friska, menyampaikan dan menjelaskan kepada Wali Kora Padangsidimpuan bahwa pihaknya telah mengagendakan evaluasi sinkronisasi tata ruang Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat.
“InsyaAllah kami akan melakukan pengevaluasian pada hari Kamis atau Jumat pekan ini. Kami memahami urgensi dari permohonan ini dan akan segera menindaklanjutinya agar tidak terjadi keterlambatan,” kata Ir. Erika.
Lanjut Erika menegaskan agar Pemerintah Kota Padangsidimpuan proses evaluasi ini agar mempercepat sinkronisasi dokumen penataan ruang dengan arah kebijakan yang lebih luas. Dengan demikian, pembangunan kota dapat berlangsung sesuai koridor hukum dan memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta kualitas pelayanan publik. (RED)