Nunggu Pembeli, Diduga Pengedar Sabu di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak

BAHANAPENA.COM | PALUTA – Seorang pria berinisial YAS warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), ditangkap oleh personel Polsek Padang Bolak akibat miliki narkotika jenis sabu.
Pria 42 ini ditangkap tepatnya di depan sebuah bengkel warga, tidak jauh dari kediaman pelaku. YAS diamankan saat tengah menunggu seseorang yang diduga pembeli sabu pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Benar, YAS ditangkap berkat informasi dari masyarakat tepatnya di depan sebuah bengkel warga diduga saat menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Kamis (29/5/25).
Mendapat informasi tersebut, sambung AKP Maria, personel Polsek Padang Bolak langsung ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat petugas tiba di TKP, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan bengkel. Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial YAS,” bebernya.
Dalam pemeriksaan petugas, YAS mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu seberat 0,15 gram, yang telah dikemas dalam plastik bening dan dibungkus menggunakan kemasan bekas makanan ringan.
“Narkotika jenis sabu disembunyikan YAS di pelepah pohon kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi penangkapan,” ucap Maria.
Saat diinterogasi, kepada petugas YAS mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SN (Lidik) melalui metode pembayaran digital menggunakan aplikasi Dana.
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial H (Lidik) yang telah mengirim uang sebesar Rp300.000 ke akun Dana milik YAS. Uang itu kemudian diteruskan kepada SN sebagai pembayaran narkoba.
“Dari tangan YAS, petugas menyita barang bukti berupa, 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 unit ponsel merek Oppo dan Uang tunai sebesar Rp20.000,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Padang Bolak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (JK)