Hukum dan KriminalTopik Terkini

DPP AMPUH Tantang Bantahan Kepala BPKPD Sidimpuan Terkait Aliran Dana Rp60 Juta

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (DPP AMPUH), Muhammad Hadi Susandra Lubis, SH menantang adu argumen Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi terkait aliran dana ADD sebesar Rp60 juta.

Informasi ini terkuak pada saat persidangan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS) dalam persidangan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pribadi di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9/2025) lalu.

Tak hanya menyoroti oknum Kejaksaan, IFS juga menyebut adanya aliran dana ADD ke beberapa pejabat Pemko Padangsidimpuan. Diantaranya Wakil Wali Kota (Rp25 juta), Sekda (Rp30 juta), Kepala Badan Keuangan (Rp60 juta), serta sejumlah Asisten, Staf Ahli, hingga Camat dengan nominal bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp30 juta.

“Jika ada dugaan pejabat menerima suap dan membantah, langkah hukumnya adalah melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang,” ucap Hadi kepada awak media, Kamis (18/9/2025).

Tantangan ini menunjukkan keinginan bersama untuk menguji kebenaran dan transparansi data yang dimiliki pemerintah daerah terkait kasus korupsi tersebut.

“Jika memiliki bukti yang cukup, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya,” tegasnya.

Kemudian, Hadi Susandra mengingatkan, untuk langkah-langkah yang bisa dilakukan, kumpulkan bukti sebelum melaporkannya, usahakan untuk mengumpulkan bukti sebanyak mungkin, seperti rekaman pembicaraan, dokumen, atau saksi untuk membersihkan dirinya dari kasus tersebut.

Namun, yang menjadi pertanyaan bagi Publik

Kalaulah benar orang-orang yang disebutkan tidak menerima sebagaimana pledoi IFS. Kenapa mereka tidak melaporkan balik tudingan tersebut?

“Sudah yakinkah tidak pernah menerima duit haram tersebut. Dan berani tidak, Kepala BPKPD Kota Padangsidimpuan bersumpah tidak pernah menerima yang berbentuk Korupsi selama dia menjadi ASN?” sebut Hadi.

Kalau pejabat di Kota Padangsidimpuan memiliki moral, mungkin mereka tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari regulasi dan tata kelola yang baik atau Good Governance.

Berita sebelumnya, Merasa Kebal Hukum, AWP2J Soroti Bantahan Kepala BPKPD Sidimpuan. (RED)

Related Articles

Back to top button