Hukum dan Kriminal
DPO Tiga Bulan, Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polisi di Paluta
PADANG LAWAS UTARA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Napahalas, Kecamatan Portibi.
Pelaku berinisial IRH (22), berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat terkait keberadaan kendaraan hasil curian. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, (13/01/26) di belakang rumah kost milik warga setempat.
Sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir dalam kondisi tidak terkunci stang, raib saat anak korban pulang dari sekolah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, (11/04/26), saat tim opsnal menerima informasi bahwa sepeda motor yang hilang terpantau berada di wilayah Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menghentikan seorang pria yang mengendarai motor dengan ciri-ciri sesuai laporan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kendaraan tersebut berpindah tangan melalui beberapa orang hingga akhirnya mengarah kepada pelaku utama.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah pihak yang sempat menguasai kendaraan tersebut sebelum akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang. Dari situ, tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pelaku utama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan cara menggadaikan kendaraan hasil curian kepada pihak lain.
“Pelaku berusaha mengaburkan asal-usul kendaraan dengan cara menggadaikannya melalui perantara. Namun berkat kerja keras anggota, seluruh rangkaian peristiwa berhasil kami ungkap,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman, seperti mengunci stang atau menggunakan kunci tambahan. Ini penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Padang Bolak bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic serta kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. (RED)