Hukum dan Kriminal

DPC Granat Padangsidimpuan Desak Hukum Berat Terdakwa ‘Toke Rok’ Kasus Narkoba 

Published

on

PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Padangsidimpuan menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum bagi terdakwa kasus narkotika berinisial SH (48) alias ‘Toke Rok’. Kasus ini sekarang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Ketua DPC Granat Kota Padangsidimpuan, Ady Saputra Husni Nasution, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tidak ragu dalam menuntut serta menjatuhkan hukuman maksimal. Syaratnya, apabila seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan petunjuk sah membuktikan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Menurut Ady, langkah ini merupakan bentuk komitmen konkret masyarakat dalam mendorong aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Kalau memang bukti-bukti dan petunjuk yang ada menguatkan keterlibatan terdakwa, kami meminta jaksa dan hakim tidak ragu untuk menuntut dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ady kepada awak media, Rabu (7/10/2026).

Ady mengungkapkan bahwa nama ‘Toke Rok’ sudah lama santer dibicarakan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Bahkan, yang bersangkutan tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika sebelumnya (residivis).

Kendati demikian, Ady menggarisbawahi bahwa penilaian terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi wewenang penuh aparat penegak hukum melalui proses pembuktian di muka sidang. Karena itu, ia meminta JPU tetap kokoh berpegang pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap, serta tidak goyah oleh pembelaan dari pihak terdakwa.

“Jaksa jangan ragu dengan pembelaan dari pihak ‘Toke Rok’ apabila pembelaan itu bertujuan menyangkal keterlibatannya. Pegang alat bukti dan fakta persidangan. Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Ady menilai pemberantasan narkotika menuntut sinergi dari semua pihak. Dampak buruk dari penyalahgunaan zat adiktif ini tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

Ia menegaskan, warga Padangsidimpuan mendukung penuh ketegasan aparat. Terlebih, narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya fatal bagi ketahanan sebuah bangsa.

“Apalagi Padangsidimpuan dikenal sebagai Kota Pendidikan. Karena itu, kita semua harus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba, termasuk ke Jaksa dan Hakim untuk menghukum dengan berat pelaku narkoba,” cetusnya.

Dalam kesempatan itu, DPC Granat turut mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, beserta jajaran yang sukses membongkar sejumlah kasus narkotika, termasuk menyeret Toke Rok ke meja hijau.

Ady berharap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bisa terus meningkatkan performanya dalam memetakan jaringan dan memotong jalur pasokan narkoba. Mewakili lembaga, ia memastikan Granat akan terus mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, perkara telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (28/9/2026), disusul sidang lanjutan pada Senin (5/10/2026). Pengadilan menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (12/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, SH alias ‘Toke Rok’ masih berstatus sebagai terdakwa. Kepastian hukum mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan validitas alat bukti dan fakta yang diuji di persidangan. (JK)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA