DK2P Lakukan Pendataan Sanggar dan Komunitas Seni

PADANGSIDIMPUAN
BAHANAPENA.COM | Dalam rangka pemutahiran data sanggar, komunitas dan perkumpulan seni se Kota Padangaidimpuan, Dewan Kesenian Kota Padangsidimpuan (DK2P) melaksanakan pendataan tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan sekaligus mengetahui jumlah sanggar dan komunitas seni baik itu yang telah memiliki badan hukum maupun tidak, yang tersebar di 37 Kelurahan dan 42 Desa dari 6 Kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan.
Ketua Panitia Laidin Pohan mengatakan pendataan ini sekaligus sebagai upaya memperbarui database DK2P Kota Padangsidimpuan serta meningkatkan pembinaan terhadap para pelaku seni daerah sekaligus mengetahui seberapa banyak sanggar dan komunitas seni yang aktif maupun belum terdaftar.
“Kita membagi Tim disetiap kecamatan berjumlah tiga orang dan setiap kecamatan ada koordinatornya dan akan melakukan kunjungan langsung ke setiap desa dan kelurahan yang ada di 6 kecamatan se Kota Padangsidimpuan, untuk mengumpulkan informasi terkait profil sanggar, jenis kegiatan, jumlah anggota, legalitas, hingga kebutuhan pengembangan,” ucap Laidin kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Kemudian Laidin menambahkan, bahwa setiap anggota yang bertugas melakukan pendataan diberikan baju Dewan Kesenian Kota Padangsidimpuan serta peralatan lainnya yang menunjang kelancaran tugasnya dilapangan nanti.
Dikesempatannya, Wakil Ketua DK2P, Ali Akbar yang juga membidangi teknis pendataan mengatakan, kawan-kawan yang bertugas dilapangan harus lebih intens untuk mendata, sanggar, komunitas dan perkumpulan seni yang ada di Kelurahan/Desa yang ada.
“Data yang kita minta dari Kelurahan/Desa nantinya adalah menyangkut tentang struktur dari Sanggar, Komunitas maupun perkumpulan yang membina Seni. Baik itu Seni Lukis, Vokal, Drama/Film, Tari dan juga Theater serta Band/Keybord maupun Seni Nasyid/Rebana,” paparnya.
Sementara, Ketua Dewan Kesenian Kota Padangsidimpuan, Rahmad Haholongan Pohan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu Program Kerja di tahun 2025 yang bertujuan untuk mensinkronkan data yang ada di Dinas Pariwisata maupun Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
“Adapun masa waktu pendataan seluruh sanggar atau komunitas seni dilaksanakan selama 5 hari kerja di mulai dari tanggal 4 – 10 Desember 2025,” pungkasnya. (RED)





