Hajab! BPK RI Periksa Proyek Dek Kelurahan Kantin Senilai Rp 2,3 Miliar

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek Pembangunan Dek/Taman Kelurahan Kantin di Kota Padangsidimpuan, Senin (22/07/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menghitung potensi kerugian negara atas proyek senilai Rp2,3 Miliar yang dikerjakan pada tahun 2022 dan kini dalam kondisi rusak parah.
Tim pemeriksa BPK yang langsung turun ke lokasi proyek yang berada di bawah jembatan Kantin, Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Padangsidimpuan, Imbalo Siregar dan Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, serta aparat penegak hukum.
Mereka memeriksa bukti-bukti, mengecek progres fisik proyek, dan menelaah laporan keuangan terkait pembangunan yang dilaksanakan.
Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 ini dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.377.786.797. Perusahaan kontraktor ini dipimpin oleh AL sebagai Direktur yang berdomisili di Medan, dengan AS sebagai Komanditer dan FP sebagai Wakil Direktur, yang masing-masing juga bertempat tinggal di Medan dan Binjai.
Hingga saat ini, BPK belum mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dari proyek pembangunan Dek Kelurahan Kantin tersebut. (JK)