Tingkatan Sinergitas, Wasmat PN Kunjungan Ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Kunjungan hakim pengawas dan pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan ke Lapas dalam rangka meningkatkan sinergitas antar lembaga dan memastikan bahwa putusan pengadilan berjalan dengan baik.
Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga Kedudukan seorang hakim Tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang diberikan.
Maka dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP hakim dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, hakim Wasmat dapat berjumlah lebih dari satu orang pada satu PN, tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada dalam ruang lingkup tugas PN yang bersangkutan.
Hakim Wasmat yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 ayat 1 KUHAP).
Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun fisik agar dapat atau siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.
Berdasarkan hal itu Hakim Wasmat PN Padangsidimpuan melaksanakan kunjungan pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk berinteraksi langsung kepada Warga Binaan dan memastikan bahwa putusan pengadilan terlah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk : Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.
Kemudian mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Lapas sudah memenuhi pengertian bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia,” serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan.
Data-data ini diperlukan hakim wasmat demi terciptanya hukum dan pola pembinaan yang baik seperti yang diharapkan.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, yang diwakili oleh kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, Erkjen Silalahi, dalam keterangannya menjelaskan “Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder lainnya baik yang berhubungan dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (JK)