Hukum dan KriminalPemerintahanTopik Terkini

Saling Tuding, Kaban BPKPD Sidimpuan Bantah “Nyanyian” IFS Terkait Aliran Dana Rp60 Juta

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Terkait dugaan aliran dana ADD tahun 2023 yang melibatkan nama Pejabat di Pemko Padangsidimpuan termasuk Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi yang diduga telah menerima dana haram tersebut sebesar Rp60 juta.

Ady Supriadi membantah pernyataan apa yang sudah disebutkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS) dalam persidangan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9/2025) lalu.

Dimana dalam persidangan tersebut, IFS mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pejabat Pemko Padangsidimpuan diantaranya Kaban BPKPD, Ady Supriadi menerima sebesar Rp60 juta.

Sementara, Kepala BPKPD Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi, ketika dikonfirmasi di ruangan sidang DPRD Pada Jumat (12/9/2025) terkait aliran dana ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp60 juta ia menyebutkan langsung saja sama Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Pemdes) Romi Antonio, karena dia yang menerima uangnya dilansir dari media online portalsumuttabagsel.com.

“Saya tidak ada menerima uang itu, langsung saja ke Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Pemdes), Romi Antonio ditanya,” ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (15/9/2025) sore. WastsApp Romi Antonio diduga tidak aktif atau masih centang satu dan tidak memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala BPKPD Kota Padangsidimpuan yang dimaksud.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Erijon Damanik saat dimintai komentarnya, mengatakan agar proses hukum di buka seterang-terangnya, sebab siapa yang benar dan salah nantinya aparat penegak hukumlah yang memutuskannya.

“Tidak usah saling tuding, kita buktikan saja nanti apa keputusan dari Pengadilan,” tegas Erijon kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Kemudian, Erijon meminta kepada Kejaksaan Agung agar mengkawal kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Medan sampai tuntas.

Sementara kita ketahui bahwa Kejagung baru-baru ini buat pernyataan, tidak akan pandang bulu bagi siapa saja yang terlibat kasus korupsi akan kita sikat.

“Tidak ada pandang bulu, bagi siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi akan kita sikat sampai ke akar-akarnya,” tandasnya dengan nada semangat.

Berita sebelumnya, Pengacara Muda Sidimpuan Angkat Bicara Terkait “Nyanyian” IFS di PN Medan. (RED)

Related Articles

Back to top button