Hukum dan Kriminal

Buang Sabu Saat Diperiksa Polisi, Pengendara Motor di Sidimpuan Ditangkap

Published

on

PADANGSIDIMPUANSatuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial TR (44) karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,36 gram di Jalan Bakti Abri II, Padangsidimpuan Selatan, Senin (20/7/2026) dini hari

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat menyelidiki, polisi menghentikan TR yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul merah karena gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian menemukan satu klip plastik berisi sabu di atas tanah samping kakinya.

“Tersangka sengaja menjatuhkan barang bukti tersebut menggunakan tangan kirinya saat hendak diperiksa,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono disampaikan Kasi Humas AKP Ida Meri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Saat diinterogasi, TR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial MR X yang berdomisili di Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara.

Proses penggeledahan di lapangan turut disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan sabu telah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah memproses penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan untuk mengejar pemasok utama berinisial MR X tersebut. (JK)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA