Hukum dan Kriminal
Breaking News! Lapas Padangsidimpuan Digerebek Pasukan Gabungan Skala Besar
PADANGSIDIMPUAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar razia gabungan di kamar hunian warga binaan pada Selasa (22/9/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi terkait deteksi dini gangguan keamanan.
Razia melibatkan 60 personel gabungan dari berbagai Aparat Penegak Hukum (APH). Di antaranya personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan (Tapsel), Polres Kota Padangsidimpuan, Batalyon C Brimob Polda Sumatra Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tapsel, serta jajaran pegawai Lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf menyatakan, razia gabungan ini bertujuan meminimalisasi peredaran barang terlarang seperti telepon seluler (ponsel) dan narkoba, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Kegiatan razia gabungan ini ditujukan agar di dalam Lapas Padangsidimpuan tidak ada lagi peredaran barang terlarang, baik itu narkoba maupun peredaran ponsel ilegal,” ujar Herizal.
Ia menegaskan komitmen institusinya dalam memberhentikan praktik Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi warga binaan maupun petugas yang terbukti melanggar aturan.
“Tidak ada ruang bagi peredaran ponsel, narkoba, dan pungli di dalam Lapas. Tidak ada toleransi bagi oknum pegawai Lapas apabila terlibat dalam hal tersebut, begitu pula terhadap warga binaan,” tegasnya.
Petugas menyisir seluruh kamar hunian warga binaan selama operasi berlangsung. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya narkoba maupun ponsel.
Petugas hanya menyita sejumlah barang terlarang ringan, seperti sendok besi, korek api gas (mancis), dan kartu remi. Secara keseluruhan, jalannya razia berlangsung aman dan kondusif. (JK)