Hukum dan KriminalTopik Terkini

Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Tangkap Ayah dan Anak di Paluta Edar Sabu

BAHANAPENA.COM | PADANG LAWAS UTARATim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil menangkap empat orang pelaku kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Minggu (25/5/25) sekira pukul 14.30 WIB.

Keempat pria tersebut berinisial RS (48) warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, HMT (24) anak dari RS, SA (26) dan F (18), dan RS (48) keduanya juga warga Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan terhadap empat orang tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus ayah dan anak serta 2 orang rekannya yang diduga sebagai pengedar dan pembeli barang haram,” ujar AKP Maria kepada awak media, Senin (26/5/25).

Lanjut AKP Maria menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan seringnya transaksi narkoba di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Paluta.

“Menerima informasi itu, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Dan sekira pukul 14.30 WIB, Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan dan duduk santai,” ungkapnya.

Lalu, Polisi pun mendekatinya dan mengamankannya, salah satunya adalah tersangka HMS, dari tersangka ini ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dan tersangka SA juga ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan SA ia membeli sabu dari tersangka HMS sebanyak 1 bungkus seharga Rp50 ribu. Dan tak lama kemudian sekira pukul 14.40 WIB tersangka F datang dan hendak menemui rekannya HMS dan SA.

Tanpa banyak basa-basi, Polisi pun langsung mengamankan F dan memeriksanya, dari dalam saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

“Kepada polisi, F mengatakan ia disuruh HMS untuk mengantarkan sabu itu kepada seorang pembeli, namun karena si pembeli tersebut tidak jadi membelinya, kemuduan F kembali mengantarkannya kepada HMS,” jelas Maria.

Tak mau berakhir disitu, lalu Polisi melakukan interogasi kepada HMS di TKP, dari keterangan HMS ini, sabu tersebut berasal dari orang tuanya RS sebanyak 1 Dji seharga Rp1 juta dan akan dibayarkannya jika sudah habis terjual.

Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel pun langsung menuju rumahnya, namun saat tiba di rumahnya, RS orang tua HMS berhasil melarikan diri dari dapur rumah, kemudian Polisi pun mengajarkan dan berhasil meringkusnya. Saat diamankan dari 1 buah tas warna hitam milik RS ditemukan barang bukti sabu dan ia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebahagian lagi masih menyimpannya di rumahnya.

“Dari dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang haram tersebut tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan barang bukti sabu lainnya,” beber Maria.

Adapun total sabu yang disita dari keempat tersangka sebanyak 31,81 gram dan kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Polres Tapsel terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan ini. (JK)

Related Articles

Back to top button