Hukum dan Kriminal

BIADAB! 29 Adegan Rekonstruksi Kasus Kematian Anak di Angkola Muara Tais

Published

on

TAPANULI SELATANSebanyak 29 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan. Rekonstruksi digelar di Lapangan Apel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Adegan demi adegan diperagakan untuk membantu penyidik mengurai kembali rangkaian peristiwa yang menimpa korban di salah satu desa di Kecamatan Angkola Muara Tais.

Kegiatan rekonstruksi tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, penasihat hukum tersangka Mustaqim Hanafi Pulungan, S.H., serta puluhan warga setempat. Rekonstruksi dipimpin oleh penyidik IPTU BD Sitorus, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim Polres Tapsel.

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur milik warga. Saat itu, masyarakat mengevakuasi jenazah dan membawanya ke rumah duka.

Namun, keluarga merasa ada kejanggalan mengenai penyebab kematian korban, sehingga meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani pemeriksaan forensik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban serta indikasi gangguan pernapasan yang berkaitan dengan penyebab kematiannya.

Temuan forensik itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menelusuri petunjuk di sekitar lokasi kejadian.

Penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial MH (37). Polisi kemudian menangkap MH dan menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan penyidik, MH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Polisi juga menduga korban sempat dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya dibawa kembali ke pondok dan dibuang ke dalam sumur.

Rangkaian dugaan peristiwa itulah yang direkonstruksi dalam 29 adegan.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi, barang bukti, serta temuan lain yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan berencana, kekerasan seksual terhadap anak, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Saat ini, Polres Tapanuli Selatan sedang melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan. (JK)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA