Hukum dan Kriminal
Berkas P21! “Toke Rok” Resmi Diseret ke Pengadilan Terkait Kasus Narkoba, MUI Minta Hukum Mati
PADANGSIDIMPUAN — Kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka di Kota Padangsidimpuan kini resmi bergulir di pengadilan.
Ketiga tersangka, dalam perkara ini adalah ZG (33), PN (49), serta SH (50) termasuk sosok yang dikenal luas sebagai “Toke Rok” telah resmi memasuki proses pengadilan.
Proses hukum berlanjut setelah pihak kepolisian merampungkan penyidikan dan menyerahkan perkara ke kejaksaan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono menegaskan bahwa komitmen tindakan tegas terhadap peredaran narkotika akan terus berjalan secara konsisten demi menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Bersama para tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa 1,48 gram sabu, uang tunai senilai Rp400.000, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor,” ucap AKP Purwono dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Setelah proses pelimpahan tersebut, sidang perdana terhadap ketiganya juga telah digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Merespons berjalannya persidangan kasus ini, Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, H. Zulfan Efendi Hasibuan, memberikan dukungan penuh kepada para penegak hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba karena berdampak merusak generasi bangsa harus dihukum mati. Ini wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Kota Padangsidimpuan,” ujar Zulfan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026). (RED)