Belanja Sewa Gedung BPJ Dipertanyakan, Sekjend AWP2J Indonesia Angkat Suara

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN — Dugaan maladministrasi terkait Belanja Sewa Gedung senilai Rp120 juta pada tahun anggaran 2024 di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan kini menjadi sorotan publik.
Paket pengadaan dengan kode RUP 48095326 berjudul “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor” menimbulkan tanda tanya karena dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan,” yang sebenarnya merupakan fasilitas di gedung milik pemerintah sendiri.
Ketidaksesuaian ini memicu kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Erijon Damanik, Sekretaris Jenderal Aliansi wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia, menegaskan, “Jika anggaran memang untuk collocation server di luar gedung, maka harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi, bukan sewa gedung.”
Erijon DTT juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan atau manipulasi klasifikasi anggaran yang disengaja oleh Kabag PBJ bersama bawahannya, yang dapat merugikan keuangan daerah.
Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa atas pengadaan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, yang telah dikonfirmasi sejak Rabu, 29 Juni 2025, hingga saat ini memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.
Terpisah, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Padangsidimpuan, Ahmad Lubis, menyoroti sikap pejabat yang enggan merespon konfirmasi media.
“Fungsi pejabat publik dalam menanggapi isu publik dan media semestinya tercermin dari perilaku seorang pejabat yang notabene pelayan masyarakat dan mitra kerja stakeholders lainnya sebagai sumber informasi resmi yang dapat diandalkan oleh media dan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian dia menambahkan bahwa pejabat harus bisa melaksanakan hak publik atas informasi dengan tidak melakukan pembungkaman atau penutupan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat maupun media.
“Kami menduga bahwa Kabag BPJ telah mengkangkangi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya menutup. (RED)