Hukum dan Kriminal
Beda Versi Reka Adegan Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) berinisial JS (79).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, Kamis (24/9/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran terlapor, WAPH (30), merupakan seorang anggota Polri aktif. Prarekonstruksi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/498/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan prarekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh gambaran jelas mengenai rangkaian peristiwa. Kami mencocokkan fakta di lapangan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang ada secara transparan dan profesional sesuai SOP,” ujar AKBP Noval di lokasi kejadian, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut, Noval menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyidik menerapkan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah (scientific crime investigation) serta berpedoman teguh pada regulasi penyidikan yang berlaku.
“Kita ingin mencari fakta secara utuh. Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara profesional. Kita berdiri di tengah dan bertindak murni berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
29 Adegan Versi Terlapor dan 30 Adegan Versi Pelapor
Guna menjaga asas keadilan dan keberimbangan, penyidik mengakomodasi versi dari kedua belah pihak. Sebanyak 29 adegan diperagakan berdasarkan versi terlapor, sedangkan 30 adegan diperagakan dari versi pelapor.
Kapolres menambahkan bahwa hasil dari prarekonstruksi ini akan menjadi salah satu bahan utama dalam agenda gelar perkara mendatang. Penyidik akan mencermati kembali seluruh alat bukti, petunjuk, dokumen atau bukti surat, serta keterangan saksi sebelum menarik kesimpulan hukum.
“Hasil prarekonstruksi ini akan dibawa ke mekanisme gelar perkara. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, petunjuk, bukti surat, maupun hasil reka adegan ini, baru kita lakukan gelar perkara,” jelas Kapolres.
Dua Versi Berbeda
Proses prarekonstruksi sengaja dibagi menjadi dua tahap, yaitu versi korban dan versi terlapor. Langkah ini diambil karena adanya perbedaan keterangan yang signifikan di antara kedua belah pihak.
Mengingat terlapor merupakan anggota Polri, sejumlah personel Propam Polres Padangsidimpuan, Propam Polres Madina, hingga Pasi Intel Kodim 0212/TS turut dihadirkan untuk mengawal objektivitas di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menjelaskan bahwa perbedaan versi ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Adanya perbedaan versi antara korban dan terlapor berpotensi memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik harus memastikan kesesuaian keterangan, urutan kejadian, serta unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,” jelas AKP H. Naibaho.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, JS (79), awalnya mendatangi rumah kenalannya untuk meminjam uang sebesar Rp200.000 guna biaya pengiriman genset ke Medan.
Menurut versi pelapor, terlapor WAPH yang merupakan menantu dari kenalan korban tersebut tiba-tiba menghampiri JS dan menuduhnya sebagai penipu.
Terlapor diduga meneriaki korban, meminta uang tersebut dikembalikan, lalu memukul dada kiri dan pinggang kiri korban beberapa kali.
Akibat dugaan aksi tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam di pinggang serta luka lecet di kedua tangannya.
Sementara itu, pihak terlapor memiliki versi adegan tersendiri yang membantah sebagian atau seluruh kronologi tersebut, yang mana perbedaan rangkaian kejadian ini yang ditekankan dalam 29 adegan versi terlapor saat reka ulang berlangsung.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepasang sepatu korban yang telapaknya lepas, baju korban yang robek pada bagian kantong depan, celana panjang korban, serta dokumen Visum et Repertum (VER). Terlapor dalam perkara ini terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (JK)