Hukum dan Kriminal
Bawa Sabu 2,51 Gram ke Tempat Bilyard, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi
PADANGSIDIMPUAN — Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (36 tahun) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di tempat bilyard milik Irwan Harahap pada Minggu (18/10/2026), sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba mengenai seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan tersebut.
“Benar, pelaku IS ditangkap Team Satresnarkoba berkat informasi masyarakat,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky disampaikannya Kasat Narkoba AKP Juli Purwono kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Kemudian sambung Kasat, saat digeledah, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,51 gram yang disembunyikan di kantong celana tersangka, serta satu unit timbangan digital kecil.
“IS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka menyebut dirinya bertindak sebagai perantara penjualan dengan keuntungan sebesar Rp300.000 per transaksi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 3 plastik klip berisi sabu, bruto 2,51 gram, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit timbangan digital kecil, 1 lembar timah rokok dan Uang tunai Rp300.000.
“Kini, tersangka IS beserta seluruh barang bukti kini diamankan ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus menelusuri keberadaan inisial R yang diduga sebagai pemasok,” pungkas AKP Purwono mengakhiri. (JK)