Bawa Cimeng dari Madina, Dua Warga Tantom Ditangkap Polisi

TAPANULI SELATAN – Dua petani asal Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), masing-masing berinisial T (34) dan HN (40), diamankan personel Polsek Batang Angkola pada Selasa malam (17/2/26) di Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Sayur Matinggi.
Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya warga yang diduga membawa narkotika jenis ganja (Cimeng) dari arah Mandailing Natal (Madina) menuju wilayah Tapanuli Selatan.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa akan ada dua orang membawa narkotika jenis ganja. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan,” ujar AKP Triharjanto, Rabu (18/2/26).
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gustra Yadi, kemudian melakukan pemantauan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial T, warga Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tombangan.
Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik rokok berisi total 14 paket kecil daun ganja kering. Berdasarkan pengakuan T, ganja tersebut dibeli bersama rekannya HN.
Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap HN di sebuah tempat tambal ban tak jauh dari lokasi pertama, saat keduanya tengah memperbaiki sepeda motor yang mengalami ban bocor.
“Kedua pelaku mengaku berangkat dari Tano Tombangan menuju Sihepeng, Kabupaten Mandailing Natal untuk membeli ganja. Dalam perjalanan pulang menuju Tapsel, motor yang mereka gunakan bocor, dan di situlah petugas kami melakukan penangkapan,” terang Kapolsek.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik rokok yang masing-masing berisi enam dan delapan paket kecil daun ganja kering, dua unit telepon genggam merek Samsung warna pink dan Poco warna silver, uang tunai sebesar Rp52.000, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah tanpa TNKB.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Batang Angkola untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polsek Batang Angkola akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Triharjanto. (JK)





