Hukum dan Kriminal
Bandar Sabu di Palopat Pijorkoling Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Gram Narkoba
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial PL alias Uli (44) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Pria 44 tahun ini ditangkap petugas di Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, pada Rabu (3/6/26) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut laporan, adanya aktivitas kegiatan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di gang Rukun Dusun II Desa Palopat Pijorkoling.
“Berkat informasi dan laporan dari warga, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua, AKP Sulaiman Rangkuti kepada media melalui Kasi Humas AKP Meri dalam relies persnya, Jumat (5/6/26).
Selanjutnya, petugas bergerak cepat ke lokasi langsung menyergap PL alias Uli dan menyita sebuah tas pinggang coklat merk Polo Amstar yang berisi puluhan paket narkoba siap edar.
“Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu bruto 30,70 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu bruto 2,02 gram, 31 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu bruto 4,75 gram,” urai Kapolsek.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisi ganja bruto 3,89 gram beserta kertas tictak, uang tunai sebesar Rp1.177.000,- serta 2 buah mancis modifikasi dan 1 buah pipet kaca.
Berdasarkan hasil interogasi awal, PL mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Ipeh (Lidik) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (JK)