Hukum dan Kriminal
AKBP Santoso Hadiri Pemusnahan Ganja 8,3 Kg dan Sabu 51,36 Gram di Kejari Tapsel
TAPANULI SELATAN – Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., menghadiri pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sipirok, Kamis (23/7/2026).
Kehadiran Kapolres Tapsel dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan penegakan hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas sehingga tidak hanya memproses pelaku hingga memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti dieksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Anton.
Menurut pria jebolan akpol 2006 ini, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat.
“Kita harus memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang tersebut untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
AKBP Anton menegaskan, Polres Tapsel akan terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, BNN, rumah tahanan, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Sinergi antarlembaga merupakan kunci agar proses penegakan hukum berjalan profesional serta memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari 24 perkara narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 51,36 gram dan 15 perkara ganja dengan berat 8.390,88 gram atau sekitar 8,39 kilogram.
Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara kekerasan terhadap orang, perlindungan anak, perjudian, dan pencurian yang berasal dari perkara periode September 2025 hingga Juli 2026. (JK)