AWP2J Layangkan Dumas ke Polres Tapsel Terkait Dugaan Intimidasi Kades Sialagundi

TAPANULI SELATAN – Kepala Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Safruddin Siregar, diduga melakukan intimidasi terhadap Eks Kaur Keuangan Desa Henri Siregar. Dugaan intimidasi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan melalui mekanisme Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang mencakup periode tahun 2023, 2024, dan 2025.
Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Wilayah Sumatera sebelumnya telah melayangkan surat resmi Dumas ke Polres Tapsel terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa serta Dana Bagi Hasil dari objek wisata Tor Simago Mago yang berada di wilayah Desa Sialagundi.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Henri Siregar kepada Pengurus AWP2J, aksi intimidasi dilakukan Kades Safruddin pada Minggu, 29 Maret 2026. Safruddin mendatangi rumah Henri di Dusun Sialagundi dan langsung menyodorkan sejumlah uang beserta dua lembar surat: surat pengunduran diri dari jabatan Kaur Keuangan dan surat pencabutan pernyataan terkait kasus yang telah dilaporkan.
Henri akhirnya menandatangani surat pengunduran diri, namun menolak menandatangani surat pencabutan pernyataan. Menurut Henri, Kades Safruddin kemudian mengancam dengan menggunakan bahasa daerah: “Anggo inda iteken ho i, ro ma naron koramil mangalap ho, i periksa polisi ma ho” yang berarti “Kalau kamu tidak mau menandatangani surat itu, nanti kamu akan dijemput Koramil dan diperiksa polisi.”
Sebelum pergi, Safruddin meninggalkan uang di kursi. Henri meminta agar uang tersebut dibawa kembali, namun Safruddin menolak dengan mengatakan bahwa itu adalah hak Henri.
Senin, 30 Maret 2026, di Mapolres Tapsel, Henri Siregar menjelaskan kepada awak media bahwa jika memang ingin membayar hak-haknya, seharusnya dibayarkan seluruhnya, termasuk komisi 10% dari hasil Tor Simago Mago yang menjadi target setoran Rp250 juta, gaji 3 bulan sebagai Kaur, BPJS, kartu identitas, dan berkas-berkas terkait lainnya, kisaran Limapuluh jutaan.
“Uang yang ditinggalkan Kades di rumah saya, saya tidak tahu itu uang apa. Makanya uang tersebut kami serahkan ke polisi melalui Lembaga AWP2J, karena saya tafsirkan itu sebagai uang sogokan agar saya menandatangani surat pencabutan pernyataan yang sudah didaftarkan ke Dumas,” ujar Henri.
Henri bersama Erijon Damanik, Pengurus AWP2J, menyerahkan uang tersebut ke pihak berwacana. “Bagaimana realisasinya, tanya saja abang itu,” tambah Henri.
Ditemui awak media di kantornya di Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, Erijon Damanik mengatakan, “Uang itu sudah kita serahkan ke Juper Polres Tapsel di Unit Tipidkor, sejumlah Sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah, namun mereka tidak mau menerima dengan alasan tidak ada hubungannya dengan Dumas. Makanya uang itu sudah saya kirim ke DPP AWP2J untuk disimpan sampai ada penyelesaian,” tandasnya. (RED)




