Hukum dan KriminalTopik Terkini

KOMPAK Tabagsel Desak Kejari Sidimpuan Usut Tuntas Pengadaan Tanah Puskesmas Pokenjior

PADANGSIDIMPUANKoalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) Tabagsel desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan periksa Kepada Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar terkait pengadaan belanja modal tanah Puskesmas Pokenjior tahun anggaran (TA) 2019 dan 2022 sebesar Rp822.374.800.

Berdasarkan Laporan Keungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan TA. 2019 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kasawan Permukiman (Perkim) menganggarkan dua kali dalam setahun sebesar Rp418.481.000. seluas 793 M² dengan nomor Sertifikat Hak Pakai ; 02. 20.06.03.4.00006 dan kedua 432 M² dengan nomor sertifikat 02. 20.06.03.4.00007.

Kemudian, pada TA. 2022 Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan kembali menganggarkan belanja modal tanah di lokasi Puskesmas Pokenjior sebesar Rp403.893.800.

“Kami menilai Kejari Padangsidimpuan diduga lamban dan kurang serius dalam menangani kasus dugaan penyimpangan pengadaan belanja modal tanah Puskesmas Pokenjior, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu TA. 2019 dan 2022,” ujar Koordinator KOMPAK Tabagsel, Akhirson Karo Karo kepada awak media, Jumat (02/02/26).

Pasalnya, penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang kami layangkan hingga saat ini tidak jelas, sehingga berpotensi mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga kejaksaan tersebut.

“Sebagai pelapor, kami meminta Kejari Padangsidimpuan agar transparan dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik itu di dalam pemerintahan maupun pihak ketiga. Jika secara nyata melibatkan pihak lain harus diseret untuk Ikut pertanggungjawaban, karena uang itu adalah uang rakyat,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Akhirson menjelaskan, sekitar satu bulan yang lalu, pelapor telah menyambangi kantor Kejari Padangsidimpuan di jalan Serma Lian Kosong dan mempertanyakan terkait perkembangan kasus ini.

“Laporan bapak sudah ditelaah, selanjutnya akan koordinasi ke Intel,” ucap salah seorang staf Kejaksaan kepada kami.

Kemudian berselang satu minggu, kami melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan, tetapi pihak Kejari Padangsidimpuan tidak membalas surat tersebut.

“Kami sudah berulangkali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini secara langsung dan melalui surat. Namun tidak ada tanggapan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Akhirson menambahkan, apabila dalam waktu dekat Kejari Padangsidimpuan tidak memberikan tanggapan terkait Dumas tersebut, KOMPAK Tabagsel akan melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Berdasarkan informasi yang kami himpun dilapangan, lahan Puskesmas Pokenjior diketahui telah berdiri di atas tanah yang sebelumnya merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Belanja modal pengadaan tanah seharusnya memiliki output yang jelas berupa bukti kepemilikan yang sah dan pencatatan sebagai aset daerah. Kenyataan, hasil perolehan aset baru tidak tercatat dalam aset Pemko Padangsidimpuan,” tandasnya. (RED)

Related Articles

Back to top button