Hukum dan KriminalTopik Terkini

Nyanyian Konsumen, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Unte Manis

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANBerdasarkan keterangan pelaku sebelumnya inisial GMH bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang inisial RHH (49) warga Jalan Jend. Sudirman, Gang Swadaya II Kel. Losung Batu Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yang merupakan seorang residivis kembali ditangkap polisi.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, berkat informasi yang diterma pria resedivis ini ditangkap petugas pada Minggu (9/11/2025) tepatnya didalam Gang Jalan Jend Sudirman, Gang Parada Semesta Kel. Losung Batu Kec. Padangsidimpuan Utara pukul 18:30 WIB,” ujar Kasat kepada awak media, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, setelah mendapat informasi itu petugas menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pengkapan terhadap RHH dan melakukan penggeledahan.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 46 plastik klip transparan narkotika jenis sabu brutto 10.60 Gram, 1 plastik Assoi warna Biru, 1 kertas Tiktak berisikan narkotika jenis ganja brutto 2.08 Gram dan 1 unit HP android warna putih merk Vivo,” bebernya.

Saat diintrogasi, kepada petugas RHH mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari inisial A (Lidik) yang bertempat tinggal di Medan.

“Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Junaidi Pardede menutup. (JK)

Related Articles

Back to top button