Resedivis Si Gondrong Kembali Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Seorang resedivis narkotika berambut grondong berinisial AHP kembali ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan WR Supratman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/10), pukul 14.00 WIB.
Dari tangan pria 37 itu, polisi menyita barang bukti berupa, 3 bungkus kertas nasi berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 300 gram, satu bungkus plastik asoy warna hitam dan satu unit sepeda motor beat warna hitam.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, AHP ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman akan ada transaksi narkoba,” ujar Kasat kepada awak media, Rabu (5/11/2025).
Kemudian lanjut Kasat menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Unit Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Setibanya di lokasi, personel mencuriga gerak gerik tersangka yang sedang duduk dengan sepedamotornya. Selanjutnya, curiga akan prilaku tersangka, petugas langsung mendatangi dan menangkap AHP.
“Kacurigaan tersebut terbukti, karena di sepedamotor milik tersangka ditemukan barang bukti ganja yang dibungkus dalam plastik,” jelasnya.
Kepada petugas, AHP mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari salah seorang bandar di Kelurahan Kantin inisial R (Lidik).
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP J Pardede mengakhiri. (JK)





