Hukum dan KriminalTopik Terkini

Dalam Waktu 5 Hari, Polres Sidimpuan Tangkap Pelaku Curat di Pijorkoling 

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANDalam waktu 5 hari, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira Pukul 17.30 WIB.

Pelaku berinisial TS (29) warga Perumahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ditangkap petugas gegara mencuri 1 unit Handphone merek Vivo Y 21 berwarna Biru.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku TS ditangkap petugas atas laporan Herman yang merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim disampaikan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Selasa 14 Oktober 2025.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, bahwa pada Rabu, 08 Oktober 2025 terlapor TS masuk ke Rumah pelapor dari pintu depan rumah yang dalam kondisi terbuka dan mengambil Hand Phone dan dompet milik pelapor.

“Kerugian pelapor diperkirakan sebesar Rp5 juta,” ungkapnya. 

Saat diinterogasi keberadaan dompet dan Hand Phone milik pelapor, pelaku TS mengatakan bahwa Hand Phone milik pelapor sudah digadaikan ke Desa Sipange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP K Sinaga mengakhiri. (JK)

Related Articles

Back to top button