Kaban BPKPD Sidimpuan Bungkam Dikonfirmasi Terkait Aliran ADD Sebesar Rp60 Juta

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi “Bungkam” ditanya terkait aliran dana ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp60 juta.
Dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS), kembali menyita perhatian publik.
Dimana, IFS menyebutkan bahwa dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9/2025).
IFS mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan oknum pejabat Pemko Padangsidimpuan diantaranya Kaban BPKPD, Ady Supriadi menerima aliran dana haram tersebut sebesar Rp60 juta dilansir dari media online prioritasnews.id.
Ketika awak media bahanapena.com mengonfirmasi Kaban BPKPD melalui pesan WhatsApp nya pada Kamis (11/09/2025) terkait aliran dana ADD yang disebutkan IFS, Ady Supriadi memilih Bungkam.
Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, belum ada jawaban dari Kaban BPKPD terkait aliran dana ADD tersebut.
Sebut Nama Sejumlah Pejabat Pemko Padangsidimpuan
Dalam berita tersebut, tak hanya menyoroti oknum kejaksaan, IFS dalam pledoinya juga menyebut adanya aliran dana ADD ke beberapa pejabat Pemko Padangsidimpuan. Di antaranya Wakil Wali Kota (Rp25 juta), Sekda (Rp30 juta), Kepala Badan Keuangan (Rp60 juta), serta sejumlah asisten, staf ahli, hingga camat dengan nominal bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp30 juta.
IFS juga menuding adanya intimidasi dari Kajari Padangsidimpuan LMJS agar memberikan keterangan sesuai arahan sebelum sidang menghadirkan saksi tertentu. (RED)





