GEJAM Madina Mengecam Keras Tindakan Ketua Koperasi Sipirok Nauli

BAHANAPENA.COM | MADINA, 30 Juli 2025 – Gerakan Jitu Aktivis Mahasiswa (GEJAM) Mandailing Natal (Madina) menyatakan sikap keras terhadap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel Pemerintah Desa Simpang Bajole oleh Ketua Koperasi Sipirok Nauli. Dugaan tindakan melawan hukum ini telah resmi dilaporkan oleh Kepala Desa Zul Fahri ke Polres Mandailing Natal dengan nomor laporan STPL/B/265/VII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL tertanggal 27 Juli 2025.
Awaluddin, SH selaku Ketua GEJAM Mandailing Natal dan juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) MPC Pemuda Pancasila Mandailing Natal, mengecam keras tindakan ini.
Dalam keterangannya, Bung Awal menyampaikan: “Tindakan ini lebih kejam dari korupsi, karena ia bukan hanya mencuri harta negara, tapi juga menginjak-injak identitas hukum negara. Cap dan tanda tangan pemerintah desa bukan sekadar alat administrasi, itu adalah simbol kewenangan yang sah dalam sistem tata kelola negara. Siapa pun yang memalsukannya, sama saja melakukan kudeta terhadap sistem hukum formal!”
Ia melanjutkan dengan kritik bernuansa satire khas anak hukum tata negara: “Apa Ketua Koperasi itu sedang berlatih menjadi kepala negara desa ilegal? Atau mungkin sudah merasa menjadi ‘hakim agung’ yang bisa memutus siapa berhak atas tanah, cukup bermodal stempel palsu? Kalau ini terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan nanti koperasi bisa keluarkan sertifikat kelahiran dan ijazah.”
Bung Awal juga menegaskan bahwa dalam ilmu Hukum Tata Negara, tindakan seperti ini termasuk dalam kategori extra constitutional act perbuatan di luar batas hukum formal yang melemahkan legitimasi pemerintahan yang sah.
“Ini bentuk penghianatan terhadap prinsip legalitas dan asas pemerintahan yang sah. Ini bukan kriminalitas biasa, ini bentuk pembangkangan terhadap hukum yang menyentuh kedaulatan negara dari level desa.”
GEJAM bersama Pemuda Pancasila menyatakan dukungan penuh kepada Polres Mandailing Natal untuk segera menangkap Ketua Koperasi tersebut dan memproses hukum secara terang, cepat, dan adil.
“Kami minta: Tangkap Ketua Koperasi Sipirok Nauli sekarang juga! Jangan tunggu opini liar berkembang. Hukum harus hadir sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan,” tegas Bung Awal.
Sebagai penutup, Bung Awal menegaskan: “Jika hukum bisa dipalsukan lewat stempel, maka apa lagi yang tak bisa dipalsukan di negeri ini? Jangan biarkan hukum jadi dagangan, dan negara dijalankan pakai tipu-tipu. Ingat: kami bukan sekadar aktivis, kami penjaga martabat konstitusi di daerah!” (RED)