Dalam Sehari, Dua Pelaku Diduga Pengedar Ganja Ditangkap Polisi Dilokasi Berbeda

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Dalam sehari, Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap dua tersangka pelaku diduga pengedar narkotika jenis ganja di dua tempat terpisah.
Keduanya, berinisial MS (43) warga Gg. Madrasah Jl. Kayu Ombun Kec. P.Sidimpuan Utara dan ASG (48) warga Jl. Teuku Umar Kel. Losung Kec. P.Sidimpuan Selatan.
Kapolres P.Sidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melaui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Berkat laporan masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap kedua pelaku diduga pengedar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda,” ucap AKP K Sinaga kepada wartawan, Jumat (16/5/25).
Lebih lanjut Kasi Humas memaparkan, MS ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis becak tepatnya di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar pada Kamis (15/5/25) sekira pukul 19.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, petuga menemukan bungkus rokok Surya yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Redmi A1 warna hitam, Uang RI Rp. 41.000 dan 1 unit Becak warna biru,” bebernya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah MS didampingi Kepling setempat dan menemukan ganja seberat 42,02 gram yang disimpan di dalam lemari.
“MS mengakui barang haram ini miliknya yang ia dapatkan dari seorang berinisial ASG,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari MS, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan mengarah ke ASG di Jalan Teuku Umar, Kel. Losung, Kec. P.Sidimpuan Selatan.
Dalam penggerebekan sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ASG dan menyita barang bukti berupa, 3 Bal paket ganja bruto 3.100 gram, 1 plastik putih berisikan ganja bruto 6,12 gram, 2 unit HP.
“ASG merupakan pemasok utama MS. Kami masih menyelidiki pihak lain yang terlibat,” tegas Kenborn.
Saat diintrogasi, pelaku menerangkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang bernama KAMAL (Lidik) yang berada di Kabupaten Madina.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)