Simpan Ganja 14 Paket, Warga Paluta Ditangkap Polisi. Ini Barang Buktinya

BAHANAPENA.COM | TAPSEL – Personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil menangkap seorang pria diduga penjual narkotika jenis ganja di Desa Sibatang Kayu Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan terhadap pria inisial MYR (33) sekira pukul 10.45 Wib di Desa Sibatang Kayu pada Sabtu (10/5/25).
“Benar, pelaku ditangkap petugas berkat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah, MYR kerap melakukan transaksi ganja dilokasi tersebut,” ujar AKP Maria kepada awak media, Minggu (11/5/25).
Lanjut Kasi Humas menerangkan, atas informasi yang diperoleh, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di desa tersebut. Dari dapur rumah, petugas mengamankan MYR beserta 14 paket ganja seberat 150 gram yang ditemukan di balik pintu ruang tamu rumahnya.
“Selain ganja, petugas juga mengamankan dua unit handphone (merk Oppo dan Nokia), uang tunai Rp.914.000, dan sebuah dompet merk Giorgio Armani,” bebernya.
Saat diintrogasi, kepada petugas MYR mengaku bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya. Dan ia memperoleh ganja dari seseorang yang dikenal dengan inisial S (Lidik) sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp 800.000 dan dikirim melalui taksi ke Simpang Nagasaribu.
“Setelah ganja diterima, kemudian membagi dan menjual kembali ganja tersebut seharga Rp.50.000 per bungkus untuk dijual,” pungkas Kasi Humas menutup.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (JK)