RagamTopik Terkini

559 Warga Binaan Lapas Sidimpuan Dapat Remisi Idul Fitri 2026

PADANGSIDIMPUANSebanyak 559 warga binaan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi. Pemberian remisi ini di dominasi oleh narapidana kasus narkotika.

Berdasarkan data resmi yang diterima awak media disampaikan Humas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, David Pardede pada Minggu (22/3/26), total penerima remisi seluruhnya merupakan narapidana laki-laki.

Rinciannya, remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan jumlah terbesar berada pada kategori 1 bulan sebanyak 384 orang.

Sementara itu, dari total penghuni lapas sebanyak 853 orang, terdapat 294 orang yang tidak memperoleh remisi Idul Fitri tahun ini. Mereka tidak diusulkan karena berbagai alasan, di antaranya:

1. Masih berstatus tahanan atau belum inkracht: 165 orang, 2. Sedang menjalani pidana pengganti denda: 40 orang, 3. Keterlambatan administrasi usulan remisi: 21 orang, 4. Sedang menjalani register F: 15 orang, 5. Belum menjalani masa pidana 6 bulan: 3 orang, 6. Sedang menjalani sisa pencabutan pembebasan bersyarat: 2 orang, 7. Warga binaan non-Muslim: 48 orang.

Dari sisi jenis kejahatan, narapidana kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan jumlah 439 orang. Disusul pidana umum sebanyak 119 orang, serta tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 1 orang.

Pihak Lapas menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.

Remisi Hari Raya Idul Fitri sendiri menjadi momentum penting bagi warga binaan, tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh pihak Lapas. (JK)

Related Articles

Back to top button